MADIUN: Satreskrim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Madiun, Jawa Timur menahan dua dari empat tersangka dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Paru milik Provinsi Jawa Timur yang ada di Kabupaten Madiun.
Penahanan dilakukan setelah dua dari empat orang tersangka berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Madiun oleh tim Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Madiun, Rabu 14 Juli 2021.
Sebelumnya, Polres Madiun menetapkan empat orang tersangka. Yaitu, SW asal Sidoarjo, YW asal Kota Blitar, AW asal Manguharjo Madiun dan PK asal Surabaya.
BACA: Amuk Warga Tengger Gegara Satgas Covid-19, Polisi Cari Pelaku Perusakan Fasum!
"Sementara dua tersangka lainnya masih dalam proses finalisasi berkas perkara, " ujar AKP Ryan Wira Raja Pratama, Kasatreskrim Polres Madiun.
Polisi mengungkapkan dalam kasus tersebut negara dinyatakan mengalami kerugian sebesar Rp 1 miliar lebih. Modusnya, penyimpangan penggunaan anggaran dan mengelembungkan harga barang bangunan.
Atas perbuatan melawan hukum, tersangka dijerat dengan pasal pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(TOM)