JAKARTA: Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komnas Perempuan mengungkap beberapa temuan dalam proses penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Salah satunya kuat dugaan terjadi kekerasan seksual saat istri Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrwathi, berada di Magelang, Jawa Tengah.
"Dari proses tim gabungan Komnas Perempuan dan Komnas HAM, yang kami keterangan Ibu P (Putri) dan S (Susi) itu ada dugaan atau bisa menjadi petunjuk awal untuk penyelidikan kekerasan seksual di Magelang pada 7 (Agustus)," ujar Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi dalam konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis, 1 September 2022.
Ami menjelaskan kasus ini berbeda dengan laporan polisi yang telah dicabut terkait dugaan kekerasan seksual di rumah dinas Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Oleh karenanya, Komnas Perempuan mendesak Polri untuk menindaklanjuti dugaan kekerasan seksual yang ada di Magelang.
BACA: Pelecehan Seksual Tak Diperagakan saat Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J, Mahfud: Tidak Penting!
"Teknisnya itu menjadi kewenangan penyidik, yang harus diingat bahwa tindak pidana kekerasan seksual bukan delik aduan ya yang kami terima di Magelang bukan delik aduan," jelasnya.
Selain itu, Ami menegaskan peristiwa ini penting untuk ditindaklanjuti demi keadilan Putri yang diduga sebagai korban. Selain Putri, informasi terjadinya dugaan tindak pidana itu didapat dari asisten rumah tangga (ART) Putri di Magelang, Susi.
"Petunjuk awal dari keterangan ibu P dan S dan assement psikolog baik dari tim psikolog klinis maupun dari LPSK bisa jadi petunjuk awal melakukan pemeriksaan," kata dia.
(TOM)