Kasus Penganiayaan Santri Bangkalan, Pengasuh Ponpes Sebut Tak Ada Sanksi Fisik

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

BANGKALAN : Polisi memeriksa sedikitnya 20 saksi terkait dugaan pengeroyokan santri hingga tewas di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Geger, Kabupaten Bangkalan. Para saksi terdiri atas pengurus hingga pengasuh ponpes.

"Pemeriksaan awal dilakukan oleh Polsek Geger dan saat ini di Mapolres Bangkalan," kata Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya, Minggu 12 Maret 2023.

Diketahui, insiden pengeroyokan dan penganiayaan itu terjadi pada Selasa 7 Maret 2023. Korban berinisial BT (16), asal Kecamatan Klampis. Terduga pelaku merupakan santri senior di ponpes itu.

"Beberapa saat setelah kejadian, korban sempat dilarikan ke puskesmas terdekat, namun nyawanya tidak tertolong," kata Dananjaya.

baca juga : Bayi Terbungkus Plastik Gegerkan Warga Waru Sidoarjo

Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, kata dia, korban mengalami luka lebam pada tiga bagian tubuhnya yakni lengan, punggung, dan dada. Dananjaya menjelaskan pengasuh ponpes telah memasrahkan penyidikan kasus itu kepada polisi agar diusut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Selain santri, pengasuh pondok pesantren juga telah kita mintai keterangan," katanya.

Salah satu informasi yang berhasil digali tim penyidik dari keterangan pengurus dan pengasuh ponpes, tidak ada sanksi fisik bagi santri yang melanggar aturan. Sebab, ponpes itu disebut lebih mengutamakan akhlak.

 


(ADI)

Berita Terkait