KEDIRI : Terpidana JA dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) penyimpangan penyalahgunaan dana BOS pada SMK Pemuda Kabupaten Kediri membayar denda Rp50 juta. Uang tersebut diberikan kepada Jaksa selaku eksekutor dalam perkara tersebut.
Sebelumnya terpidana JA dinyatakan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam Putusan Kasasi Nomor 6616 K/Pid.Sus/2022 terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Dengan adanya putusan tersebut, maka terpidana JA dijatuhi pidana selama 2 tahun penjara dan denda 50.000.000 subsider 2 bulan,” kata Roni, Kasi intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Rabu 1 Maret 2023.
Terpidana JA telah dilakukan eksekusi pidana badan di Lembaga Pemasyarakatan Kediri pada Rabu 22 Februari 2023 lalu juga dilaksanakan eksekusi pembayaran denda dengan uang tunai sebesar Rp 50.000.000.
baca juga : Perampok Berpistol Satroni Toko di Gresik, Gondol Uang hingga Rokok
“Uang denda tersebut diserahkan oleh terpidana JA yang dikuasakan kepada keluarganya, dan diterima langsung oleh Jaksa pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yaitu Kasi Pidsus dan Kasubsi Penyidikan untuk selanjutnya disetorkan ke kas negara," pungkasnya.
(ADI)