Kejari Lamongan Tahan 4 Tersangka Korupsi Dana Hibah PJU Rp47 Miliar

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

LAMONGAN : Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan menahan empat tersangka kasus korupsi dana hibah penerangan jalan umum (PJU) tenaga surya tahun 2020 di Dinas Perhubungan Jatim, Rabu 22 Februari 2023. Keempat tersangka yang ditahan masing-masing berinisial JD selaku swasta penyedia, DR, FY, dan SP, selaku pembantu penyedia.

Dari empat tersangka, hanya tiga orang yang dibawa ke lembaga pemasyarakatan (lapas) yakni jd, dr, dan fy. Sedangkan seorang tersangka lainnya, SP sudah terlenbih dulu dijebloskan ke lapas karena sebelumnya tersangkut perkara penganiayaan.

Kepala Kejari Lamongan, Dyah Ambarwati mengatakan, keempat tersangka bersekongkol dalam pelaksanaan proyek dana hibah PJU tenaga surya.

“Modus mereka agar pengadaan barang yang dilakukan oleh kelompok masyarakat (pokmas) diarahkan kepada tersangka JD, sehingga terjadi kemahalan harga. Seharusnya penerima dana hibah ini diberi kebebasan karena sifatnya swakelola,” papar Dyah, Rabu 22 Februari 2023.

baca juga : Lagi, Balita di Malang Dilaporkan Hilang Terseret Arus Selokan

Dyah mengungkapkan, berdasarkan hitungan dari BPKP, jumlah kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi dana hibah PJU tenaga surya tahun 2020 sebesar Rp47 miliar. “Dari anggaran puluhan miliar itu, ada pengembalian sebesar Rp16 miliar pada saat penyelidikan,” ujarnya.

Dyah menambahkan, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

 


(ADI)

Berita Terkait