SURABAYA : Lima anggota DPRD Jatim dipanggil KPK untuk dimintai keterangan terkait dugaan suap dana hibah. Mereka diperiksa untuk tersangka yang juga mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simanjuntak. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan pemeriksaan berjalan di Gedung KPK Jakarta.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada kav.4 Setiabudi,” ujar Ali, Kamis 16 Febriari 2023.
Sebelumnya, KPK juga telah memanggil Ketua DPRD Jatim Kusnadi dan anggota DPRD lainnya yakni Suyatni Priasmoro, Heri Romadhon, Achmad Sillahuddin, dan Blegur Prijanggono. Kemudian Sri Untari, Fauzan Fu’adi, Muhammad Fawait, dan Muhamad Reno Zulkarnaen. Namun Achmad Sillahuddin dan Reno Zulkarnaen tidak memenuhi panggilan karena masih menjalankan ibadah umroh.
Dalam pemeriksaan Kusnadi dan anggota DPRD, KPK mencecar soal proses distibusi dana hibah Pemprov Jatim. Seperti diketahui, Sahat Tua P. Simandjuntak diduga menerima ijon mencapai Rp 5 miliar. Uang tersebut diberikan sebagai imbalan kepada Sahat yang membantu dan memperlancarpeng usulan pemberian dana hibah.
baca juga : Remaja Surabaya yang Tewas dengan Mulut Berbusa Diduga Bunuh Diri, Sempat Tulis Status WA
Sahat yang menjabat anggota DPRD sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019 s/d 2024 menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah tersebut dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka (ijon).
Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, Tersangka Sahat telah menerima uang sekitar Rp5 Miliar. Tim Penyidik juga masih akan terus melakukan penelusuran dan pengembangan terkait jumlah uang dan penggunaannya yang diterima Sahat.
Berikut lima anggota DPRD Jatim yang dipanggil KPK :
1. Muhamad Reno Zulkarnaen (Fraksi Partai Demokrat),
2. Achmad Sillahuddin (Fraksi PPP),
3. Agus Wicaksono (Fraksi PDI-P),
4. Wara Sundari Renny Pramana (Fraksi PDI-P),
5. Alyadi (Fraksi PKB).
(ADI)