70 Pasangan Anak di Blitar Ajukan Dispensasi Nikah

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

BLITAR : Sebanyak 70 pasangan anak di bawah umur di Kabupaten Blitar Jawa Timur mengajukan rekomendasi dispensasi nikah atau pernikahan dini selama Januari-Maret 2023. Selain faktor hamil, beberapa alasan pengajuan dispensasi di antaranya lantaran sudah berhubungan intim.

“Dalam waktu tiga bulan ada 70 pengajuan dispensasi nikah di bawah umur,” ujar Plt Kepala UPT Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Kabupaten Blitar Iin Indira, Kamis 6 April 2023.

Dibanding tahun 2022, kasus pernikahan di bawah umur pada tahun 2023 berkecenderungan naik. Sebab sepanjang tahun 2022, jumlah pernikahan di bawah umur sebanyak 167 kasus. Menurut Iin, pengajuan rekomendasi pernikahan di bawah usia 19 tahun itu disertai berbagai alasan, di antaranya karena hamil.

Ada juga yang mengaku sudah terlalu jauh dalam berpacaran. Yakni sudah melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri. Namun yang terbanyak yakni dorongan orang tua yang merasa khawatir anaknya jatuh dalam praktik perzinaan.

baca juga : Polisi Amankan 20 Orang dan 8 Mobil Isi Celurit Terkait Pilkades Berdarah Bangkalan

“Sebab melihat gaya berpacaran anaknya yang sudah melewati batas dan karenanya itu lebih baik menikah,” katanya.

Secara aturan, rekomendasi dari PPA menjadi salah satu syarat dilangsungkannya pernikahan di bawah umur. Rekomendasi dari PPA menjadi syarat pengesahan dari pengadilan agama. Oleh PPA, kata Iin tidak semua pengajuan dispensasi nikah dikabulkan. Kecuali kasus hamil yang memang harus segera dinikahkan, pihaknya mencoba melakukan pendekatan persuasif kepada orang tua dan calon mempelai.

Intinya, para calon mempelai di bawah umur itu diarahkan untuk melanjutkan pendidikan. Lagipula secara mental dan ekonomi, mereka belum siap menjalani kehidupan rumah tangga. Ketidaksiapan itu akan berpotensi menimbulkan perceraian.

“Karenanya dari pengajuan rekom dispensasi itu banyak yang ditolak,” pungkasnya.


(ADI)

Berita Terkait