SURABAYA : Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Timur akan memecat aparatur sipil negara (ASN) yang kedapatan ikut membuat isu soal pedoman pengeras suara masjid dan musala di media sosial. Sanksi tegas itu tercantum dalam imbauan Kemenag Jatim.
Dalam surat imbauan tersebut tertulis bilamana ada ASN Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jatim dan Kantor Kemenag baik Kab maupun Kota se-Jatim yang terbukti ikut serta menggoreng atau membagikan gorengan tersebut di media apa pun contoh media sosial FB, WA, Twitter, IG, dan lain lain. Mereka dapat ditindak tegas sesuai regulasi atau diancam untuk diberhentikan secara tidak hormat.
"Mohon segera ditindak tegas sesuai regulasi dan kepada ASN tersebut bisa diancam maksimal pemberhentian dari ASN dengan tidak hormat," tulis imbauan tersebut.
Kabag Tata Usaha (TU) Kanwil Kemenag Jatim, Nawawi mengatakan, imbauan tersebut disampaikan oleh Kepala Kanwil Kemenag Prov Jawa Timur, Husnul Maram terhadap seluruh jajaran Kemenag wilayah Jatim. Imbauan tersebut juga ditembuskan kepada Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas.
Baca juga : Bunga Mencekik, Rentenir Berkedok Koperasi Simpan Pinjam Menjamur di Ngawi
"Benar, Bapak Kakanwil mengimbau seperti (itu)," kata Nawawi, Senin,28 Februari 2022.
Nawawi menyampaikan imbauan itu bertujuan agar para ASN Kemenag wilayah Jatim dapat meluruskan pemberitaan miring terhadap SE Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suaradi Masjid dan Musala yang baru diterbitkan 18 Februari 2022 lalu.
"Pa Kakanwil mengimbau agar ASN meluruskan pemberitaan dan memberikan informasi yang benar terkait SE Menag 5/2022,"ujar dia.
(ADI)