BLITAR: Dua warga negara asing (WNA) asal India dan Nigeria diamankan petugas Imigrasi Blitar karena dianggap melanggar aturan tinggal di Indonesia. Keduanya terancam deportasi. Satu diantaranya harus mejalani proses hukum karena tidak memiliki dokumen asli dari negara asal.
Dengan mengenakan baju tahanan, dua WNA bermasalah ini telah diamankan petugas Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar. Masing masing adalah Mohan Murjani, 45 tahun asal India dan Osondu Daniel Okafor, 32 tahun, asal Nigeria.
"Keduanya ditangkap berkat laporan masyarakat, " ujar Kakanim Imigrasi Blitar, Kamis 3 Maret 2022.
BACA:
Menurut petugas, awalnya Mohan warga asal Bollywood itu mengatakan over stay. Namun setelah diperiksa, pria yang tinggal di Sanan Wetan Kota Blitar berprofesi sebagi ritualis tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen asli dari negara asal. Hanya foto copy biasa. Mohan masuk ke Indonesia sejak 28 Juni dengan visa kunjungan Juli 2018.
"Sedangkan Osondu WNA asal Nigeria ditangkap karena melampaui izin tinggal. Osondu tinggal bersama istri sirinya di Desa Kuningan, Kanigoro, "jelasnya.
Akibat perbuatannya Osondu dijerat dengan pasal 79 ayat 3 Undang-Undang tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman deportasi ke negara asal. Sedangkan
(TOM)