SIDOARJO: Mengaku polisi dan memeras warga, pria bertubuh gendut ditangkap polisi asli. Kini polisi gadungan tersebut meringkuk di sel tahanan Mapolresta Sidoarjo dan terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.
Polisi gadungan berinisal MW, 34 tahun, asal Gempol Kabupaten Pasuruan ini ditangkap Tim Reskrim Polresta Sidoarjo. Meski berbadan gemuk, pelaku cukup percaya diri mengaku polisi dan memeras warga.
Dalam aksinya, MW juga hanya bermodalkan masker bertuliskan TNI-Polri. Kemudian menakut-nakuti dan menggertak sejumlah warga hingga ada yang mau menyerahkan barang yang diminta seperti telepon genggam.
Namun sebelum makin banyak korban lainnya, polisi pun bergerak cepat usai mendapatkan laporan dari salah satu korban.
BACA: 3 Jaksa Gadungan Ditangkap Kejari Kabupaten Malang, Tipu Korban Rp 1,7 Miliar
"Setelah mendapatkan laporan, tim bergerak. Tak lama, MW diringkus di daerah asalnya, Gempol Kabupaten Pasuruan, " ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Sabtu 19 Maret 2022.
Dari hasil penyidikan, ternyata MWini adalah residivis karena pernah ditangkap polisi atas kasus sama. Saat itu dia ditangkap petugas Polsek Tanggulangin Sidoarjo karena juga mengaku polisi dan memeras warga.
(TOM)