NGAWI : Tim Satreskrim Polres Ngawi meringkus dua pelaku curanmor. Mereka adalah Mahfud (40) warga Desa Banjarsari, Kecamatan Ngajum, Malang Jawa dan rekannya Raswanto (40) warga Desa/ Kecamatan Kebasen, Banyumas, Jawa Tengah. Mahfud dilumpuhkan dengan dua peluru panas polisi lantaran melawan saat hendak diringkus.
"Komplotan ini sudah beraksi 3 kali di wilayah hukum Polres Ngawi," kata Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Agung Joko Haryono, Jumat 16 Desember 2022.
Agung menjelaskan dua pelaku diamankan di sebuah rumah kontrakan di Graha Mutiara di Desa Meteseh Kecamatan Boja Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Tak mudah meringkus residivis curanmor ini, sebab Mahfud yang juga eksekutor melawan meski sudah terkepung. Polisi pun memberikan tindakan tegas terukur berupa tembakan yang bersarang di kaki pelaku.
"Dari hasil penangkapan itu, polisi mengamankan 2 unit motor hasil curian serta belasan kunci T," terang alumnus Akpol tahun 2013 itu.
baca juga : Terbitkan Izin Palsu, Kejari Surabaya Tahan ASN Pemkot Surabaya
Agung menjelaskan pihaknya masih mengembangkan kasus ini. Sebab, dari pihaknya baru mengamankan 2 unit motor dari 3 TKP pencurian di Ngawi. Polisi memburu penadah motor curian tersebut.
“Kami masih melakukan pendalaman, karena pelaku mengaku sudah 3 kali mencuri di wilayah Ngawi. Sementara, baru 2 kendaraan yang kami temukan," pungkas mantan Kanit Pidek Satreskrim Polrestabes Surabaya itu.
(ADI)