JAKARTA : Polisi menetapkan Siti Elina, perempuan bercadar penerobos Istana dan penodong Paspampres, sebagai tersangka. Dia dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 335 KUHP.
"Siti Elina sudah ditetapkan jadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 26 Oktober 2022.
Selain Siti Elina, polisi juga telah menetapkan 2 tersangka lainnya yakni BU dan JM. Keduanya memiliki hubungan dengan Siti Elina. Mereka dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Juncto Pasal 335 KUHP. Sementara UU terorisme belum dikenakan karena masih dikonstruksikan.
"BU dan JM juga tersangka," ucap Zulpan.
baca juga : Terobos Istana Negara, Wanita Bercadar Todong Paspampres dengan Senjata Api
Pistol Milik Anggota TNI, Paman Elina
Pistol yang digunakan Siti Elina saat hendak menerobos Istana Negara dan menodong Paspampres ternyata milik pamannya yang merupakan prajurit TNI. Hal itu dibenarkan Kepala Bagian Bantuan Operasi Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar.
"Pamannya, iya," kata Aswin di Mapolda Metro Jaya.
Meski demikian Aswin tidak merinci identitas paman Elina tersebut. Yang pasti perempuan bercadar itu mengambil pistol secara diam-diam sehari sebelum menerobos Istana.
"Senjata ini baru sehari sebelumnya diambil oleh yang bersangkutan secara diam-diam," ucap Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.
(ADI)