SURABAYA : Beberapa perwakilan Aremania didampingi Kapolres Kabupaten Malang, AKBP Putu Kholis, mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. Kedatangan 7 orang perwakilan suporter Arema FC ini, ingin mengetahui kelanjutan proses hukum Tragedi Kanjuruhan. Mereka pun menggelar audiensi bersama Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto, Dirintelkam Kombes Pol Dekananto dan Kabid Humas Kombes Pol Dirmanto.
“Hari ini kami audiensi senada dengan gerakan teman teman sekretariatan bersama Arema, tim gabungan Aremania. Tujuan kami mempertanyakan progres pengamanan perkara. Tentunya gerakan usut tuntas inikan muaranya kami berharap ada tambahan tersangka baru dan penanganan lebih transparan dan terbuka,” kata Zulham Ahmad Mubarok, perwakilan Aremania Kabupaten Malang.
Zulham mengatakan pihaknya sudah sudah diberi penjelasan panjang lebar, bahwa pelaku penembakan sudah di proses etik dan jumlahnya 20 orang. Lalu terkait tidak dipersangkakan mereka juga sudah dijelaskan. Prosesnya nanti akan terang benderang di pengadilan.
Saat ditanyakan tersangka yang harusnya ditambahkan?. “Konstruksi perkara ada dua, pertama kami berharap dari Federasi ini lebih diutamakan. Karena mereka yang bertanggung jawab penyelenggaraan pertandingan, harusnya mereka punya independensi mengelola pertandingan yang keos,” ucap dia.
baca juga : Tim Labfor Polda Jatim Olah TKP Kebakaran Pasar Kesamben Blitar
“Kedua dari kepolisian, karena bagaimanapun pelaku penembakan gas air mata belum pernah terjawab sampai sekarang. Bagaimana penanganan perkara mereka di internal,” lanjutnya.
Hari ini sudah lengkap sekali keterangannya dan kami juga cukup banyak informasi bahwa ada proses etik. Dan ini yang ingin kami paham sebenarnya kepada mereka yang menembak. “Ini kami tunggu semoga segera ada jawaban dari Polda Jatim untuk mengungkap ke publik,” harapnya.
Melihat hasil penyidikan bahwa disampaikan berkas perkara sudah dilengkapi pada tanggal 21 November 2021. “Kami berharap kejaksaan bisa mempercepat prosesnya kalau memang sudah lengkap. Dan P-21 dilanjutkan segera ada persidangan, karena teman teman Arema menunggu fakta yang hanya bisa dibuka di persidangan,” pungkasnya.
Sementara itu Kabid Humas Kombes Pol Dirmanto, menjelaskan proses penyidikan sedang berjalan. P-19 sudah dipenuhi pihak penyidik, hari Senin lalu sudah diserahkan ke Kejaksaan. “Nanti kita nunggu bagaimana berkas yang sudah kita lengkapi kemarin syarat formil matrial yang kita lengkapi itu diperiksa jaksa dan tak lama bisa P-21,” tambahnya.
Terkait dengan anggota yang terlibat dalam penembakan gas air mata. Dulu pernah disampaikan Kadiv Humas, bahwa 20 orang sudah dilakukan proses kode etik.
“Cuman menunggu bagaimana proses sidang di pengadilan, sehingga polisi tidak salah dalam melakukan penjatuhan hukuman di kode etik nanti. Tapi yang jelas sudah berproses dan mereka ditarik ke polda dan tidak punya jabatan semua dari 20 orang itu,” tegasnya.
(ADI)