LUMAJANG : Kepala desa (Kades) Kudus, Kecamatan Klakah, Lumajang Lukman Hakim (33) ditangkap polisi. Dia terlibat pengeroyokan dan perusakan rumah warga yakni Saiful Rizal (29) warga Desa Kebonan. Belakangan diketahui, Lukman juga mengkonsumsi sabu.
Dalam melakukan pengeroyokan itu, Lukman tak sendirian. Dia dibantu 7 orang temannya. Akibatnya korban pun babak belur. Tak puas, kedelapan pelaku juga melampiaskan kemarahannya dengan merusak rumah korban.
Hasil pemeriksaan polisi, pelaku nekat menganiaya dan mengeroyok korban lantaran emosi, setelah korban terlibat masalah utang piutang perihal cabai dengan saudaranya. Selain memukul korban dengan tangan kosong, pelaku juga memukul kepala korban dengan gagang celurit. Akibatnya, korban menderita luka di bagian kepala, lutut dan jari tangan.
Tak selesai di situ, setelah mengeroyok korban, pelaku juga menyita Hp korban dan memaksa korban meminta uang kepada seseorang untuk diberikan kepadanya."Setelah mengeroyok korban, pelaku bersama tujuh temannya mendatangi rumah korban dan merusaknya," kata Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, Selasa 14 Juni 2022.
Baca juga : Korupsi Pupuk Rp Miliar, 2 Pegawai Petrokimia Gresik Diperiksa Kejari Madiun
Dewa mengatakan, saat penangkapan, pihaknya juga menemukan alat isap sabu di rumah pelaku. "Hasil pemeriksaan dan tes urine, pelaku positif menggunakan sabu," katanya.
Atas perbuatanya, pelaku dijerat Pasal 170 dan 365 KUHP tentang Pencurian, Kekerasan dan Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Pelaku juga terancam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hingga saat ini polisi juga masih mengejar tujuh pelaku pengeroyokan yang kini masih buron. Polisi juga terus melakukan penyelidikan lantaran diduga tersangka juga terlibat peredaran narkoba.
(ADI)