Ilegal, Ekspor 162 Ribu Liter Minyak Goreng dari Surabaya ke Timor Leste Digagalkan

onferensi pers kasus ekspor minyak goreng ilegal. onferensi pers kasus ekspor minyak goreng ilegal.

SURABAYA: Sebanyak 162.642 liter atau 121.975 ton minyak goreng di Surabaya berhasil digagalkan Satgas Pangan Bareskrim Polri bersama Polda Jatim dan Bea Cukai. Ribuan karton minyak goreng yang dimuat dalam delapan kontainer itu hendak diekspor ke luar negeri.

"Total barang bukti sebanyak 162.642 liter atau 121.975 ton. Kalau dirupiahkan nilainya mencapai Rp3,7 miliar," kata Kasatreskrim Polres Tanjung Perak, AKP Arief Ryzki Wicaksana, dalam keterangan tertulis, Kamis, 12 Maret 2022.

Arief mengatakan ribuan karton minyak goreng itu rencananya akan diekspor ke Timor Leste. Minyak goreng itu telah dimuat dalam delapan kontainer, yang terdiri dari tiga merk, yaitu Tropical, Tropis, dan Linsea.

"Rinciannya, sebanyak 7.401 karton merk Linsea, 2.833 merk Tropis dan 44 karton merk Tropical," ujarnya.

BACA: Produksi Susu Segar di Sidoarjo Anjlok, Imbas Wabah PMK

Kasus ini terungkap saat petugas Polres Tanjung Perak Surabaya mendapat informasi adanya kontainer bermuatan minyak goreng yang hendak diekspor. Petugas mendatangi lokasi di Depo Meratus di Jalan Tambak Langon Surabaya, untuk membuktikan informasi tersebut.

"Kami selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap lima kontainer lainnya, yang ternyata juga berisi minyak goreng. Kemudian lima orang saksi-saksi yang diperiksa menyebut minyak goreng itu akan dikirim ke Timor Leste," katanya.

Arief menyebut ada dua tersangka dalam kasus tersebut, yaitu berinisial E berperan penyedia dokumen dan R berperan sebagai pembeli yang hendak menjual ke Timor Leste.

Atas perbuatanya, E dan R disangkakan Pasal 52 Jo 112 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perdagangan. Keduanya juga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Barang yang dilarang dijual, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

 


(TOM)

Berita Terkait