NGAWI: Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ngawi, Jawa Timur menangkap Suci Sugiharti, mantan Direktur Utama BPR Utomo Widodo. Perempuan berusia 58 tahun itu ditangkap di Kota Solo terkait kasus pinjaman fiktif sebesar Rp 40 miliar.
Suci Sugiharti, warga Jalan Patiunus, Kelurahan Kefanggi, Kabupaten Ngawi ini hanya bisa pasrah saat digelandang petugas ke Kantor Polres Ngawi. Buron selama 7 bulan itu ditangkap petugas ditempat persembunyiannya di sebuah rumah kos di Jebres, Solo, Jawa Tengah.
AKP Toni Hermawan, Kasat Reskrim Polres Ngawi mengatakan tersangka tinggal berpindah-pindah mulai dari magetan, Nganjuk, hingga Solo untuk menghindari kejaran petugas.
"Tersangka di Solo bekerja sebagai buruh loundry, " ujarnya.
BACA: Penyelundupan Narkoba di Lapas Madiun Terbongkar, Dicampur Nasi Bungkus!
Penangkapan berawal dari laporan korban Sarinten, 33 tahun, warga Desa Kersoharjo, Kecamatan Geneng, Ngawi. Pinjaman korban sebenarnya hanya Rp 30 juta dengan jaminan sertifikat rumah. Namun mendadak membengkak menjadi Rp 290 juta. Korban yang tidak terima langsung melapor ke polisi.
"Hingga kini petugas terus mengembangkan kasus tersebut karena diduga masih banyak korban yang belum melapor, " ujarnya.
BPR Utomo Widodo di Ngawi saat ini sudah diambil oleh lembaga penjamin simpanan (LPS) untuk melayani eks nasabah setelah ijin usahanya dicabut OJK. Diperkirakan Suci sugiharti mantan direktur utama BPR Utomo Widodo mengelapkan uang sekitar Rp 40 miliar.
(TOM)