MAGETAN: Petugas Satreskrim Polres Magetan Jawa Timur berhasil menciduk dua pelaku pemalsuan air galon merk terkenal. Modusnya, air galon asli dicampur dengan air mineral isi ulang.
Kedua pelaku yang digelandang ke Mapolres adalah sopir truk Endro (31 tahun) dan soerang sales, Andrias 27 tahun. Keduanya merupakan warga Kasreman, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi.
Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Ryan Wira Raja Pratama mengatakan penangkapan ini bermula dari laporan warga yang merasakan rasa air galon produk tersebut berbeda.
Kemudian membuntuti truk, pengangkut air galon dari distributor di Watu Alang Kecamatan Kota Kabupaten Ngawi dan berhasil membongkar ketika pelaku sedang melakukan aksi pengisian air isi ulang ke dalam galon.
"Air galon merk Aqua tersebut, oleh pelaku dioplos dengan air isi ulang yang harganya jauh lebih murah diambil di salah satu tempat isi ulang air galon di wilayah Magetan, " ujarnya.
Setiap satu galon air isi ulang tersebut di beli dengan harga Rp 3.000 dan diberi segel tutup aqua yang asli. Kemudian dijual seharga Rp 16.500 per galon.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan alat kayu untuk mencongkel tutup air galon aqua bekas atau yang sudah dibuka untuk diganti dengan tutup aqua yang masih untuh.
Air galon Aqua palsu tersebut di jual atau di kirim ke toko-toko di wilayah Magetan dan Ngawi. Saat ini kedua pelaku bersama sebuah truk bernopol S 8614 T berisi 300 galon air diamankan.
Akibat perbuatanya, pelaku dijerat pasal 62 ayat 1 dan pasal 8 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
(TOM)