PPKM Darurat Dimulai, Wagub Jatim dan Wakapolda Tinjau Penyekatan Bundaran Waru

 Wakapolda dan Wagub Jatim saat meninjau penyekatan di Bundaran Waru, Sabtu (3/7) siang.  (reno) Wakapolda dan Wagub Jatim saat meninjau penyekatan di Bundaran Waru, Sabtu (3/7) siang. (reno)

SURABAYA: PPKM Darurat di Jawa Timur mulai diberlakukan, Sabtu hari ini 3 Juli 2021. Total ada 119 titik penyekatan yang dilakukan jajaran Polda Jatim

Sebanyak 119 titik penyekatan itu terdiri dari penyekatan antar provinsi di 8 titik. Kemudian antar rayon atau kabupaten sebanyak 86 titik, dan 25 pos exit tol. 

Salah satu lokasi penyekatan yang mendapat perhatian adalah Bundaran Waru, perbatasan Surabaya dan Sidoarjo. Selain perbatasan dua kota besar di Jatim, Bundaran Waru juga menjadi muara keluarnya kendaraan yang melalui jalan tol. 

Wakapolda Jatim, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan petugas gabungan termasuk polisi, akan memeriksa dokumen persyaratan setiap pengendara (R2&R4) yang akan masuk ke kota Surabaya.

“Pengendara wajib bawa surat bebas covid. Untuk PCR berlaku 2x24 jam. Kalau rapid antigen 1x24 jam,” ujar Wakapolda Jatim.

BACA: PKM Darurat, Mulai Pukul 20.00 WIB Kota Malang Gelap

Adanya screening atau pemeriksaan dokumen di Bundaran Waru sempat membuat antrian kendaraan cukup panjang. Terkait ini, Wakapolda meminta maaf kepada masyarakat. 

"Kami mohon maaf jika perjalanan terganggu. Ini adalah upaya yang dilakukan untuk keselamatan masyarakat, " ucapnya. 

Sementara Wakil Gubernur Jatim, Emil Elestianto Dardak, menilai lalu lintas di Bundaran Waru masih seperti kondisi normal saat belum ada PPKM Darurat. Mobilitas di wilayah aglomerasi memang diijinkan dalam Inmendagri yang dikeluarkan Jumat kemarin, 2 Juli 2021

“Memang diijinkan, tapi untuk hal-hal yang penting. Kalau tidak penting, lebih baik tidak usah keluar karena ini situasinya darurat,” tegas Emil.

BACA: Semua Daerah di Jatim Akhirnya Terapkan PPKM Darurat

Menurut Emil, salah satu mobilitas masyarakat yang diijinkan adalah kegiatan yang sifatnya rutin seperti bekerja. Itu pun pekerjaan yang esensial dan diijinkan oleh peraturan.

Dalam masa PPKM Darurat tanggal 3-20 Juli 2021, ada 11 wilayah di Jatim yang masuk dalam asesmen nilai 4 dan 27 wilayah masuk dalam asesmen nilai 3. Diharapkan adanya PPKM Darurat kali ini bisa menekan laju kasus covid-19 dan mengurangi keterisian bed isolasi.
 


(TOM)

Berita Terkait