Setubuhi Santri, Pimpinan Ponpes di Jombang Divonis 15 Tahun Penjara Denda Rp 4 Miliar

Kajari Jombang, Imran. (metrotv) Kajari Jombang, Imran. (metrotv)

JOMBANG: Pimpinan Pondok Pesantren di Kabupaten Jombang, Subhan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara plus denda Rp 4 miliar akibat terbukti setubuhi santri sendiri. Hukuman tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jombang,  Selasa 13 Juli 2021.

"Terbukti secara meyakinkan dan sadar telah melanggar hukum. Vonis 15 tahun penjara dan denda Rp 4 miliar, " ujar  Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang, Yunita Hendar Wati  dalam sidang virtual.

Dalam putusan,  terdakwa dikenakan dua pasal Yakni menyetubuhi santrinya sendiri yang masih dibawah umur. Tak hanya pasal menyetubuhi, terdakwa juga melawan hukum dengan mencabuli santri perempuan yang lain yang juga masih dibawah umur.

Sementara dalam amar putusan, majelis hakim menyebut terdakwa melakukan perbuatan tersebut dengan cara memanfaatkan statusnya sebagai seorang kiai dan pimpinan pondok pesantren. Sebagai pimpinan pesantren, persetubuhan dan pencabulan yang sudah  dilakukan terdakwa berlangsung selama tiga tahun dan tidak menyesal.

Saat putusan ini dibacakan, terdakwa tampak tertunduk lesu dan menerima putusan tersebut. Kuasa hukum terdakwa juga menerima putusan tersebut tanpa bisa berbuat banyak.

 Sementara Jaksa Penuntut Umum, masih pikir pikir atas putusan tersebut. “Kami akan berkomunikasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang mengeluarkan tuntutan pada terdakwa, “ ujar Kajari Jombang, Imran.


(TOM)

Berita Terkait