Polres Tanjung Perak Musnahkan 6,5 Kilogram Sabu dan 1.660 Butir Ekstasi

Sebanyak 57 tersangka kasus narkoba diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak (Foto / Metro TV) Sebanyak 57 tersangka kasus narkoba diamankan Polres Pelabuhan Tanjung Perak (Foto / Metro TV)

SURABAYA : Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak memusnahkan barang bukti narkoba yang didapat dari ungkap kasus selama 3 bulan, dari bulan Oktober sampai Desember 2021. Barang bukti yang dimusnahkan ialah sabu seberat 6,5 kilogram, dan pil ekstasi 1.660 butir.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Anton Elfrino Trisanto menjelaskan, semua barang bukti yang ia dapat tersebut dari hasil 57 pelaku yang sebelumnya sudah ditangkap oleh anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

“Dari keseluruhan pengungkapan ini, kami mengamankan 57 tersangka dengan berbagai rentan umur. Sehingga saya ingatkan bahwa narkoba adalah kejahatan serius,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisanto, Rabu 22 Desember 2021.

Anton menambahkan, ia mengapresiasi keras petugas Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama dengan Bea Cukai dan sinergi dengan masyarakat dalam memerangi narkoba. Baginya, masyarakat memiliki peranan paling penting untuk bisa menumpas peredaran narkoba.

“Kami akan terus meningkatkan agar Surabaya bisa terhindar dari peredaran narkoba, karena mampu merusak generasi muda. Sehingga untuk masyarakat yang mengetahui adanya peredaran narkoba jangan segan untuk melaporkan kepada pihak yang berwajib,” jelasnya.

Baca Juga : KLHK Ungkap Penyebab Kematian Dumbo Milik KBS

Kapolres memastikan dengan dimusnahkannya narkoba berarti pihaknya kami telah menyelamatkan jutaan orang untuk mencegah peredaran barang haram tersebut ke masyarakat. “Untuk sabu tersebut pengiriman dari luar negeri yaitu Malaysia masuk ke wilayah Jawa Timur. Kemudian kita juga mengantisipasi untuk tahun baru bahwa tahun ini tidak ada kegiatan apa-apa karena kita masih dalam suasana pandemi covid 19,” pungkasnya.


(ADI)

Berita Terkait