Lama Tak Dilayani Istri, Kakek Pedofil di Blitar Cabuli Balita 4 Tahun

Nyot akan menghabiskan masa tuanya di penjara lantaran melakukan pencabulan terhadap bocah empat tahun yang tak lain adalah tetangganya (Foto / Metrotv) Nyot akan menghabiskan masa tuanya di penjara lantaran melakukan pencabulan terhadap bocah empat tahun yang tak lain adalah tetangganya (Foto / Metrotv)

BLITAR : Seorang kakek berinisial Nyot (68) di Kabupaten Blitar ditangkap polisi. Kakek yang tinggal di Kecamatan Talun ini menjadi pelaku pencabulan terhadap seorang anak empat tahun yang tak lain adalah tetangganya sendiri. Perbuatan kakek cabul ini terbongkar ketika korban menangis kesakitan pada kemaluannya saat dimandikan orang tuanya. 

Kapolres Blitar AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetiyo mengatakan kejadian tersebut diketahui saat korban pulang bermain dari rumah pelaku. Saat itu, korban menangis karena sakit di bagian kelaminya saat dimandikan orang tuanya. Karena curiga, orang tua korban kemudian memangil keluarga pelaku dan menceritakan kejadian tersebut.

"Ternyata benarm tersangka mencabuli korban saat bermain di rumah tersangka, " ungkapnya.

Diduga pelaku merupakan seorang pedofil yang suka terhadap korban yang masih anak-anak. Hanya saja, dihadapan pelaku Nyot membantah jika ia adalah seorang pedofil. Dihadapan petugas pelaku mengaku tega melakukan pencabulan tersebut untuk melapiaskan nafsu karena lama tidak berhubungan badan dengan istri setelah pisah ranjang. 

"Saya tak tahan ketika melihat anak-anak balita yang berkulit bersih dan putih. Hal itu membuat saya nafsu," ujarnya. 

Untuk mempertangung jawabkan perbuatanya kini pelaku diamankan di Mapolres Blitar.  Pelaku jerat dengan pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan perempuan dan anakdengan ancaman 15 tahun penjara. 


(ADI)

Berita Terkait