MALANG : Polresta Malang Kota menangkap dua residivis spesialis sepeda angin atau sepeda pancal. Mereka adalah AS (27) dan HL (30). Dia mencuri belasan sepeda dari 30 tempat kejadian perkara (TKP). Mereka mencuri sepeda karena masyarakat sedang hobi bersepeda di tengah pandemi covid-19.
“Sepeda lebih gampang menjualnya apalagi pandemi begini di saat kegiatan olahraga ditingkatkan terutama sepeda pancal, jadi banyak sekali peminatnya. Yang sudah kita amankan 15 sepeda gowes,” kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yudho Riambodo, Jumat, 27 Agustus 2021.
Tinton mengatakan, sepeda curian tersebut dijual sesuai dengan harga pasaran. Mereka menjual secara online dan dipasarkan ke Jawa Tengah. Sebab, mereka khawatir jika dijual di Jawa Timur akan mudah tercium. Tetapi meski begitu aksi mereka tetap saja tidak bisa mengelabuhi polisi.
BACA JUGA : Kasus Fetish Mukena, Polisi Sulit Temukan Unsur Pidana
“Dijualnya itu ya sesuai harga pasaran, kalau sepedanya harga pasarannya Rp6 juta ya dijual Rp6 juta kalau Rp5 juta ya dijual Rp5 juta. Jadi lebih menguntungkan ini daripada curanmor,” ujar Tinton.
Tinton mengungkapkan, saat menjalankan aksinya, dua pelaku mencuri mulai pukul 19.30 hingga dini hari. Mereka melihat sepeda kayuh di rumah warga langsung masuk dan membuka pagar. Polisi berhasil menguak penjualan sepeda pancal curian tersebut melalui aplikasi jual beli daring setelah mendapat laporan dari berbagai korban.
“Mereka melanggar Pasal 363 KUHP Jo Pasal 65 dengan ancaman hukuman 5 tahun. Ketika ada laporan polisi, Satreskrim bergerak melakukan olah TKP, dari sana kami mendapat informasi pelaku menjual barang tersebut secara online. Jadi kami mencoba undercover buy dan berhasil mengetahui pasar online-nya itu,” tandasnya
(ADI)