JAKARTA : Pemerintah masih melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara leveling di sejumlah daerah. Di Jawa dan Bali, ada beberapa kabupaten/kota masuk level 3. Berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) No.27/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, berikut ini wilayah Jawa yang masuk PPKM level 3:
1. Banten untuk wilayah kabupaten/kota level 3, yaitu Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Serang.
2. Jawa Barat untuk wilayah kabupaten/kota level 3, yaitu Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Karawang, Kota Tasikmalaya.
3. Jawa Tengah untuk wilayah kabupaten/kota level 3, yaitu Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Jepara, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pati, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Kudus, Kabupaten Banjarnegara.
BACA JUGA : Pemkot Malang Terima 11.934 Dosis Vaksin Moderna
4. Jawa Timur untuk wilayah kabupaten/kota level 3, yaitu Kabupaten Sampang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Tuban, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro.
Berbeda dengan wilayah yang masuk PPKM level 4, untuk kabupaten/kota berlevel 3 ketentuannya lebih longgar. Berikut ketentuannya:
A. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online
B. Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen Work From Home (WFH)
C. Pelaksanaan kegiatan pada sektor:
1) Esensial seperti:
a. Keuangan dan perbankan hanya meliputi asuransi, bank, pegadaian, bursa berjangka, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan (customer)
b. Pasar modal (yang berorientasi pada pelayanan dengan pelanggan dan berjalannya operasional pasar modal secara baik)
c. Teknologi informasi dan komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, pos, media terkait dengan penyebaran informasi kepada masyarakat
d. Perhotelan non penanganan karantina
e. Industri orientasi eskpor dan penunjangnya, di mana pihak perusahaan harus menunjukkan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) selama 12 bulan terakhir atau dokumen lain yang menunjukkan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
Sektor esensial ini dapat beroperasi dengan ketentuan:
- Untuk huruf a dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk lokasi yang berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, serta 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional
- Untuk huruf b hingga d dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen staf
- Untuk huruf e hanya dapat beroperasi dengan pengaturan shift dengan kapasitas maksimal 50 persen staf untuk setiap shift hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, dengan menerapkan protokol kesehatan, pengaturan masuk dan pulang serta makan karyawan tidak bersamaan.
2) Esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat
3) Kritikal seperti:
a. Kesehatan
b. Keamanan dan ketertiban
c. Ppenanganan bencana
d. Energi
e. Logistik, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat
f. Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan
g. Pupuk dan petrokimia
h. Semen dan bahan bangunan
i. Obyek vital nasional
j. proyek strategis nasional
k. Konstruksi (infrastruktur publik)
l. Utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah)
BACA JUGA : Lanjutan PPKM Level 4 di Surabaya Lebih Longgar
Sektor kritikal ini dapat beroperasi dengan ketentuan:
- Untuk huruf a dan b dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian
- Untuk huruf c hingga l dapat beroperasi 100 persen maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat dan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf
4) Untuk supermarket, pasar rakyat, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
5) Untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam
D. Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional sampai pukul 15.00 waktu setempat
E. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Daerah
F. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum:
- Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 25 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah
- Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in)
G. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 25 persen sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat
H. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dan konstruksi skala kecil diizinkan maksimal 10 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat
I. Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 dengan maksimal 25 persen kapasitas atau 20 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
J. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara
K. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara
L. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat
M. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan ditempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat
N. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
2. Menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor,bus, kereta api dan kapal laut
3. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan 2 hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek
4. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin
O. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker
P. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.
(ADI)