PONOROGO: Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur menggerebek rumah Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Sutiyas Hadi Riyanto (SHR), 52 tahun, di Kelurahan Mangkujayan, Kabupaten Ponorogo, Rabu malam, 10 Agustus 2022.
"Setelah ditangkap Rabu malam, hari Sabtu ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan langsung ditahan di Polda Jatim," kata Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Jatim, AKP Hasran, saat dikonfirmasi, Sabtu, 13 Agustus 2022.
Hasran mengaku dirinya memimpin langsung penggerebekan di kediaman tersangka SHR. Namun Hasran masih enggan menyampaikan detail perihal penangkapan tersebut, termasuk barang bukti narkoba yang didapatkan.
BACA: Sakit Hati Diputus, Pemuda Asal Gresik Curi Motor Mantan Pacarnya
"Pak Dir (Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim) langsung nanti yang akan merilis. Yang pasti tersangka ini residivis kasus yang sama, dan aksinya kerap meresahkan masyarakat di Ponorogo," jelasnya.
Dalam penggerebekan itu, ditemukan barang bukti narkoba dan bekas alat hisap narkoba. Barang haram tersebut dipakainya bersama dua rekannya yang saat ini buron, sehari sebelum penggerebekan.
"Dua teman SHR saat ini masih buron," ujarnya.
(TOM)