SURABAYA : Imigrasi Tanjung Perak mendeportasi 10 Warga Negara Asing (WNA) selama Semester I (Januari-Juni) 2023. 10 WNA yang dideportasi lantaran mereka menyalahgunakan visa. Jumlah ini, hampir menyusul jumlah WNA yang dideportasi pada 2022 lalu dengan total 16 WNA.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Perak, Verico Sandi, mengatakan para pelanggar berasal dari wilayah Asia Tenggara (ASEAN). Para WNA tinggal di Indonesia lebih dari waktu yang diberikan oleh pihak imigrasi lewat visa yang diurus.
“Selain itu para WNA yang dideportasi ini melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang diurus dan diberikan oleh pihak imigrasi,” ujarnya, Sabtu 8 Juli 2023.
10 WNA yang berhasil diamankan dan dideportasi itu berasal dari Lamongan, Gresik, Bojonegoro, Tuban, serta Surabaya. Menurut Verico, pihaknya telah gencar mensosialisasikan penyalahgunaan visa oleh warga asing yang ingin ke Indonesia.
baca juga : Resahkan Warga, WNA Malaysia Dideportasi
Sosialisasi dilakukan baik lewat media sosial, media cetak dan seluruh platform yang digunakan untuk menyebarkan informasi. Hingga adanya koordinator tim pengawasan orang asing di setiap wilayah bagian Kantor Imigrasi Tanjung Perak.
“Kita senantiasa menyampaikan informasi agar orang asing yang datang sesuai visa dan izin yang diberikan. Kami juga tempatkan koordinator pengawasan di setiap wilayah termasuk pelabuhan agar optimal,” imbuh Verico.
Sementara itu, Hendro Tri Prasetyo Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jatim menyebut, jika sebagian besar penyebab pelanggaran atau penyalahgunaan visa oleh turis asing karena banyak dari mereka yang belum teredukasi. Sehingga seringkali mereka tidak memperpanjang visanya dan menetap secara ilegal di Indonesia.
“Urgensi orang asing datang ke Indonesia kam beragam, ada yang kerja, wisata, atau ketemu keluarga. Kadang itu membuat mereka terlena tidak memperpanjang, terjadi over stay. Dan izin tinggal tidak secara legal,” tutur Hendro.
(ADI)