Jadi Tempat Prostitusi, 2 Penginapan di Malang Disegel Satpol PP

Satpol PP Malang tutup 2 penginapan yang dijadikan tempat prostitusi (Foto / Istimewa) Satpol PP Malang tutup 2 penginapan yang dijadikan tempat prostitusi (Foto / Istimewa)

MALANG : Dua penginapan yang diduga menjadi tempat prostitusi di Kota Malang akhirnya ditutup. Kedua penginapan itu masing-masing Reddoorz Griya Kencana dan Hotel Smart Tlogomas yang berada di Jalan Koral, Kelurahan Tlogomas. Penutupan dilakukan setelah ada kesepakatan antara warga dan pengelola penginapan beberapa waktu lalu.

Petugas itu menyisir sejumlah lokasi kamar di dalam area penginapan. Setelah memastikan kondisi kamar kosong, akhirnya petugas melakukan penyegelan dan memasang stiker serta spanduk penutupan. Kabid Trantibum Satpol PP Kota Malang Rahmat Hidayat mengatakan, untuk memastikan dua penginapan itu tidak nekat beroperasi, pemeriksaan dan penyegelan dilakukan Satpol PP bekerja sama dengan TNI-Polri dan Dishub Kota Malang.

"Dasar hukum kami melakukan penutupan, pertama terkait larangan tempat pelacuran dan perbuatan cabul. Kedua, Perda tentang Trantibum, yakni ketertiban umum dan lingkungan. Ketiga, Perda tentang kepariwisataan," kata Rahmat.

baca juga : Gengster Bersajam Keroyok Warga Wonoayu hingga Tewas

Dirinya menyatakan, dua penginapan ini diketahui pernah menjadi tempat prostitusi. Hal itu dibuktikan dengan putusan pidana ringan pada pelaku prostitusi melalui aplikasi online pada 23 Maret 2022, 29 Juni 2022, dan 15 Maret 2023 lalu. Tetapi hal itu memang belum bisa dibuktikan, apalagi pihak manajemen juga terlibat pada praktek prostitusi.

"Hanya saja dari pihak manajemen membantah jika penginapannya dipakai untuk perbuatan cabul melalui aplikasi online atau prostitusi online. Kami sendiri juga tidak memiliki bukti jika pihak manajemen juga terlibat dalam praktek prostitusi," ujarnya.

Selain itu, kedua penginapan itu ditutup karena perizinannya belum tuntas. Sehingga Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memutuskan untuk menutup sementara hingga batas waktu yang belum ditentukan.

"Artinya penutupan ini nanti bergantung pada perizinannya. Misal, apakah ada pembaruan perizinan atau dicabut. Selama belum ada keputusan dari dinas terkait, maka penutupan akan tetap dilakukan," tutupnya.

 


(ADI)