Jakarta: Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa tidak ada pihak yang kebal hukum, termasuk seorang berinisial T. Seorang berinisial T sempat disebut oleh Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani, yang diduga pengendali judi online.
Brigjen Trunoyudo menekankan bahwa Polri akan menjalankan penyelidikan tanpa pandang bulu dan menegakkan hukum terhadap siapapun yang terlibat dalam masalah hukum.
"Iya tentunya semua informasi proses awalnya harus dijalani ya, kan ini baru informasi yang kita dapatkan," ujar Trunoyudo Wisnu dikutip dari Tribratanews, Selasa, 30 Juli 2024.
Beliau menyatakan bahwa pihaknya harus melakukan penyelidikan lebih lanjut mengenai sosok T yang disebut oleh Benny Rhamdani sebagai bandar judi online.
"Maka langkah dasar laporan informasi dijadikan proses penyelidikan oleh Bareskrim Polri," jelasnya.
Brigjen Trunoyudo juga menyatakan bahwa jika bukti sudah cukup, pihaknya tidak akan ragu untuk menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan dan menetapkan T sebagai tersangka.
"Kemudian tentunya hasilnya bagaimana mekanisme proses hukum harus dijalani sebagaimana aturan bangsa dan negara kita yang berlaku," tambahnya.
(SUR)