SUMENEP : Mantan Bupati Sumenep berinisial ‘R’ mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Selasa 30 Agustus 2022. Kedatangan mantan Bupati tersebut untuk memenuhi panggilan Kejari.
“Surat panggilan pemeriksaan telah kami layangkan minggu lalu. Dan hari ini, R datang memenuhi panggilan kami ke Kejaksaan,” kata Kasi Intel Kejari Sumenep, Novan Bernadi.
Mantan Bupati Sumenep tersebut menjalani pemeriksaan di ruang Aula MA Rahman Kejaksaan Negeri Sumenep. Pemeriksaan tersebut berlangsung selama 7 jam.
“Ada sekitar 30 lebih pertanyaan yang disampaikan ke R. Semuanya terkait salah satu BUMD semasa R menjabat sebagai Bupati Sumenep,” ungkapnya.
Namun ia enggan menjelaskan detil kasus yang membuat mantan Bupati Sumenep itu diperiksa kejaksaan. Novan hanya mengatakan, pemeriksaan itu berkaitan dengan kerugian negara di BUMD sebesar Rp 10 miliar.
“Ini masih tahap penyelidikan,” ujarnya singkat
(ADI)