GRESIK : Satreskrim Polres Gresik menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Elly, warga Lumajang yang jenazahnya dibuang di Benjeng, Gresik. Ada 11 reka adegan pembunuhan yang dilakukan oleh Hendro Setiawan, selaku tersangka yang juga suami siri korban. Pembunuhan sadis itu dilakukan tersangka seorang diri di wilayah Kedamean.
“Rekonstruksi hari ini sebanyak 11 adegan dilakukan di dua titik. Pertama di rumah tersangka, kedua di lokasi pembuangan korban,” ujar Kasatreskrim Polres Gresik, Iptu Wahyu Rizki Saputro, Rabu 28 September 2022.
Lebih lanjut, dia mengatakan, saat itu kondisi korban masih hidup, sekilas adegan satu, dua dibawa ke kamar dalam kondisi hidup. Kondisi korban meninggal dunia sewaktu dimasukkan ke dalam tas besar. “Tersangka memasukkan korban ke dalam tas besar warna merah dan dilipat sebanyak tiga kali,” katanya.
Sewaktu dimasukkan tas, lanjut dia, kepala korban menghadap ke bawah. Bagian pinggul dan pantat menghadap ke atas. “Penyebab kematian korban akibat pendarahan di bagian kepala dan motif pembunuhan ini masih kami dalami,” ungkap Rizky Wahyu.
Baca juga : 9 Desa di Gresik Mulai Krisis Air Bersih
Seperti diberitakan, jasad korban yang bernama Elly Prasetya Ningsih sudah meninggal dunia dua hari sebelum ditemukan. Diketahui tersangka membawa jasad korban ditaruh tas warna merah. Kemudian menggunakan sepeda motor Yamaha Mio L 5956 ZI untuk membuang korban. Tas berisi jasad korban itu berada di depan motor. Dijepit kaki tersangka.
Tersangka usai membuang jasad korban pergi ke rumah saudaranya di Banyu Urip Surabaya. Ternyata jejak tersangka sudah diendus oleh aparat Satreskrim Polres Gresik. Sewaktu diamankan Hendro ternyata mencoba kabur. Saat mencoba melarikan diri, dia terjatuh dan langsung diamankan Satreskrim Polres Gresik.
Akibat perbuatannya ini, tersangka Hendro dijerat dengan pasal berlapis. Sesuai Pasal 338 Jo 351 ayat (3) Jo 181 KUHP. Mulai dari dugaan menghilangkan nyawa korban, penganiayaan yang mengakibatkan mati, hingga menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian. Ancamannya hukuman 15 tahun penjara.
(ADI)