SURABAYA : Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Jatim kembali diperpanjang. Berdasarkan keputusan Pemprov Jatim, PPKM Mikro III ini akan berlangsung hingga 22 Maret mendatang.
Keputusan itu, disampaikan juru bicara Satgas Kuratif Covid-19 Jatim dr Makhyan Jibril Al Farabi. Dia menyebut, perpanjangan PPKM Mikro itu mengacu Instruksi Mendagri Nomor 05 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM mikro, yakni mulai 9 Maret 2021 hingga 22 Maret 2021.
"Program PPKM yang berjilid berdampak signigikan dalam pengendalian penularan covid-19 di Jatim," terang Farabi.
Hal itu terbukti sejak awal tahun sempat delapan daerah memasuki zona merah atau risiko tinggi, lalu sekarang terdapat 16 daerah zona kuning (risiko rendah) dan 22 daerah lainnya zona oranye (risiko sedang).
Daerah yang masuk zona kuning yakni Kabupaten Bangkalan, Sumenep, Kota Probolinggo, Kabupaten Malang, Jember, Bondowoso, Situbondo, Kabupaten Probolinggo. Selain itu Kabupaten Pasuruan, Tulungagung, Bojonegoro, Kabupaten Mojokerto, Sampang, Pamekasan, Lumajang, dan Lamongan.
"Selama PPKM tahap I dan II serta PPKM mikro I dan II, BOR Isolasi biasa di Jatim telah berhasil turun dari 79% menjadi 34%," ujarnya.
Meski begitu, pihaknya meminta seluruh masyarakat di Jatim diharapkan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan serta membatasi mobilisasi dan interaksi.
“Jangan sampai lengah dan terus tingkatkan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan,” ujarnya.
(ADI)