Kabag Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara angkat suara terkait tudingan KIPP Jatim yang ditujukan ke Pemkot Surabaya. Menurutnya, acara deklarasi PDI Perjuangan mendukung paslon Eri-Armuji di Taman Harmoni itu sudah mengantongi izin dari Pemkot Surabaya.
"Penggunaan ruang terbuka hijau di Surabaya, baik oleh perseorangan atau badan telah diatur dalam Perda nomor 7 tahun 2002 tentang pengelolaan ruang terbuka hijau," katanya.
Pada prinsipnya, selama ada surat permohonan izin dan persetujuan dari dinas terkait maka menurut Febri kegiatan tersebut boleh dilakukan.
(ADI)