Begini Respon Pemkot Soal Laporan KIPP Jatim ke Kemendagri

Walikota Surabaya Tri Rismaharini (Foto / Metro TV) Walikota Surabaya Tri Rismaharini (Foto / Metro TV)
SURABAYA : Walikota Surabaya, Tri Rismaharini diduga menyalahgunakan wewenang dengan memfasilitasi pasangan Eri-Armuji saat deklarasi tanggal 2 September 2020. Hal tersebut menjadi salah satu poin yang dilaporkan oleh KIPP Jatim ke Kemendagri.

Kabag Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara angkat suara terkait tudingan KIPP Jatim yang ditujukan ke Pemkot Surabaya. Menurutnya, acara deklarasi PDI Perjuangan mendukung paslon Eri-Armuji di Taman Harmoni itu sudah mengantongi izin dari Pemkot Surabaya.

"Penggunaan ruang terbuka hijau di Surabaya, baik oleh perseorangan atau badan  telah diatur dalam Perda nomor 7 tahun 2002 tentang pengelolaan ruang terbuka hijau," katanya.

Pada prinsipnya, selama ada surat permohonan izin dan persetujuan dari dinas terkait maka menurut Febri kegiatan tersebut boleh dilakukan.

 


(ADI)

Berita Terkait