PASURUAN : Pelaku pembuangan bayi yang ditemukan di sungai yang terletak di Dusun Krawan, Desa Kedawung Wetan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan terungkap. Polisi mengamankan FKN yang tak lain adalah ibu kandung korban. Perempuan yang bekerja sebagai PSK ini nekat menjalankan aksinya lantaran tak tahu siapa bapak si jabang bayi.
“Kami berhasil mengamankan pelaku pembunuhan bayi yang di buang di tepi sungai Dusun Krawan, Desa Kedawung Wetan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Pembunuh bayi tersebut tak salah merupakan ibu kandungnya sendiri,” ujar Kapolresta Pasuruan, AKBP Raden Muhammad Jauhari, Jumat 22 April 2022.
Djauhari juga mengatakan, setelah olah tempat kejadian perkara anggota gabungan polisi Pasuruan tersebut berhasil mengamankan FKN. FKN berhasil diamankan setelah 2 sampai 3 mjnggu penyelidikan. FKN yang juga bekerja sebagai PSK ini mengakui bahwa dirinya melakukan kelahiran bayinya tersebut secara mandiri.
Baca juga : Awas!, Pertamax Oplosan Beredar di Pacitan
FKN juga merupakan seorang janda yang mempunyai dua orang anak dan tinggal di Dusun Krawan, Desa Kedawung Wetan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Djauhari juga mengatakan bahwa pelaku tidak mampu membiayai seorang anak lagi dan tidak mengetahui siapa bapaknya. Sehingga dirinya melakukan aksi bejatnya tersebut tanpa pikir panjang.
“Pelaku ini merupakan seorang PSK yang sudah tidak mampu membiayai anaknya lagi, dan pelaku tidak tau siapa bapak dari anaknya tersebut. Pelaku juga mencoba mengelabuhi tetangganyandengan cara memakai pakaian yang sangat longgar,” ujar Djauhari.
Pelaku kali ini akan dijerat dengan UU Perlindungan anak dan pasal pembunuhan berencana. Pelaku diancam dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.
(ADI)