MAGETAN : Tiga orang pengacara diperiksa Pengadilan Tinggi Agama Jawa Timur terkait laporan dugaan pungutan liar (pungli) di Pengadilan Agama Magetan. Indikasi ini terlihat dari tidak adanya tanda bukti pembayaran untuk administrasi perkara.
Tiga pengacara tersebut yaitu Y, ZA, dan BR. Mereka kini tengah dimintai keterangan oleh PTA Jatim atas dugaan praktik pungli yang dilakukan oknum pegawai PA Magetan. Pemeriksaan berjalan di PA Magetan. Salah satu pengacara, Y, mengaku dipanggil terkait aduan atas namanya padahal dia merasa belum melayangkan laporan.
Meski demikian, Y membenarkan isi laporan dugaan pungli tersebut karena sudah berencana menyerahkan ke pihak berwenang. Dia membenarkan jika kliennya merasa keberatan dengan biaya mengambil salinan putusan yang mencapai Rp65 ribu dan surat kuasa khusus untuk ikrar talak ditarik Rp100 ribu.
Padahal biayanya hanya Rp20 ribu. Selain itu, surat kuasa gugatan atau permohonan yang seharusnya ditarik Rp10 ribu ditarik Rp20 ribu hingga Rp30 ribu.
Baca juga : Pelaku Pembunuhan Wanita Telanjang di Hotel Surabaya Ditangkap
“Laporan ini memang seperti apa yang hendak saya laporkan. Saya baru mau mempersiapkan laporan, tapi ternyata sudah ada yang memasukkan laporan dengan atas nama saya. Akhirnya kami diperiksa. Memang benar kami mengalami dugaan pungli dengan beberapa hal yang seharusnya biaya tidak sampai Rp30 ribu tapi membengkak hingga Rp100 ribu,” kata Y, Jumat 17 Juni 2022.
Terpisah, Humas Pengadilan Agama Magetan Syahrullah membenarkan jika ada pemeriksaan dari PT Agama Jatim di PA Magetan. Khususnya terkait adanya dugaan pungli. “Memang benar ada pemeriksaan tapi belum jelas hasilnya seperti apa nanti. Proses pemeriksaan masih berlanjut,” katanya
(ADI)