KPK Sita Tanah Milik Anak Hasan Aminuddin

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

PROBOLINGGO : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tanah kosong atas nama Zulmi Noor Hasani yang terletak di Dusun Krajan, Desa Klampokan, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, Senin 6 Juni 2022. Zulmi merupakan anak dari Hasan Aminuddin.

Penyitaan tersebut sebagai tindak lanjut kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang dilakukan oleh pasangan Hasan dan istrinya Puput Tantriana Sari, Bupati Probolinggo nonaktif. Sebelumnya, Hasan dan Tantri divonis empat tahun penjara, atas kasus jual beli jabatan Pj Kepala Desa di lingkungan Pemkab Probolinggo.

Tanah kosong itu diberi papan nama yang bertuliskan “Berdasarkan surat penyitaan Nomor Sprin. SITA/322/DIK.01.05/20-23/09/2021. Tanggal 1 September 2021. Tanah ini telah disita. Dalam Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang dengan Tersangka Puput Tantriana Sari Bersama-sama dengan Hasan Aminuddin. TTD Penyidik KPK”.

Baca juga : Kasus Penjualan Barang Penertiban, Kejaksaan Bakal Panggil Kasatpol PP Surabaya

Kepala Desa Klampokan Bahriyatun Nikmah mengatakan, tanah seluas 800 meter persegi itu sebelumnya merupakan milik warga setempat. Namun saat ini dibeli oleh Zulmi Noor Hasani, putra Hasan Aminuddin dari istri pertamanya.

“Sekitar pukul 10.00 WIB, KPK yang ke sini, pihak desa juga ada yang ikut mengantar KPK ke lokasi,” katanya, Selasa 7 Juni 2022.

Satrojo (45), warga sekitar juga membenarkan adanya penyitaan lahan oleh KPK itu. Ia menyebut rombongan KPK yang mendatangi lokasi mengendarai tujuh mobil. “Saya lihat, pak camat juga ada di situ, ada aparat desa juga,” sebutnya.


(ADI)

Berita Terkait