MALANG : Satu dari enam terdakwa kekerasan seksual dan perundungan terhadap pelajar SD divonis 4 tahun penjara. Putusan terhadap terdakwa Y itu dibacakan di Pengadilan Negeri Malang. Humas Pengadilan Negeri (PN) Malang, Djuanto mengatakan selain hukuman pelaku juga harus membayar ganti rugi kepada korban sebesar Rp245 ribu. Serta menjalani rehabilitasi di perlindungan khusus Antasena Magelang selama 5 bulan.
"Masa hukuman tersebut dikurangi masa penetapan dan penangkapan dijalani terdakwa. Kemudian menetapkan agar anak tersebut tetap ditahan sesuai pasal 81 ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, yakni dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan," jelasnya, Jumat 24 Desember 2021.
Putusan hakim terhadap Y itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, Y dituntut 6 tahun penjara dan juga biaya restitusi Rp12 juta kepada korban. "Alasan pengurangan biaya restitusi, dikarenakan jika korban atau pelaku merupakan anak di bawah umur dengan kerugian imateril yang tak dihitung sebagai kerugian," bebernya.
Selanjutnya, pihaknya masih menunggu keputusan dari pihak eksekusi, yakni Kejari Kota Malang. Untuk sementara pelaku masih berada di Lapas Kelas 1 Lowokwaru.
Baca Juga : Kejari Surabaya Tangkap Terpidana Penipuan Rp2,5 Milyar di Sidoarjo
"Dalam sidang tidak hanya pelaku kekerasan seksual. Pelaku perundungan berinisal S, A, A, D, R juga dilakukan vonis. Namun, majelis hakim belum bisa memutuskan hukuman atau vonis terhadap kelima perempuan di bawah umur tersebut," bebernya.
Karena dalam musyawarah pidana apa yang akan dijatuhkan kepada pelaku masih belum ada titik temu. "Meski begitu dalam waktu dekat tetap akan ada putusan untuk mereka," tegasnya.
Perlu diketahui beberapa waktu lalu, pelajar SD dianiaya oleh sekelompok muda-mudi pada Kamis 18 November 2021. Bahkan saat kejadian ada salah satu anak yang merekam dan videonya pun langsung viral di media sosial. Tak lama setelah pihak kepolisian langsung bergegas dan melakukan penangkapan.
(ADI)