Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Ponorogo Ditangkap

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

PONOROGO : Sat Reskrim Polres Ponorogo menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Ngloning, EF menjadi tersangka korupsi karena menyalahgunakan kekuasaannya saat menjabat.

"Jadi sudah ditetapkan tersangka. Saat ini berdasarkan penelitian berkas dari jaksa penuntut umum untuk perkara ini sudah dinyatakan lengkap," ujar Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Jeifson Sitorus, Senin 22 November 2021.

Polisi akan melimpahkan tersangka berikut barang bukti ke jaksa penuntut umum. Ia menyebutkan, kasus yang menjerat mantan kades itu adalah penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Baca Juga : Korupsi Alsintan Ponorogo Rugikan Negara Rp4,3 Miliar, Ini Deretan Barang Bukti yang Disita

"Tersangka melakukan korupsi pada tahun anggaran 2015 sampai dengan 2018 dan bantuan keuangan anggaran 2017 dan 2018," jelasnya

Perbuatan EF mengakibatkan negara dirugikan di atas Rp 1 Miliar lebih. "Tidak ada perangkat lain yang menjadi tersangka. Baru mantan kades EF tersangkanya," pungkasnya.


(ADI)

Berita Terkait