SURABAYA : Seorang remaja asal Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek harus berurusan dengan polisi. Pemuda berinisial AS (19) ini terbukti menyetubuhi kekasihnya yang masih di bawah umur yakni pelajar SD. Tersangka menjanjikan korban uang dan akan bertangungjawab jika hamil.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek, Iptu Agus Salim mengatakan tersangka dan korban saling mengenal lewat media sosial Instagram pada Februari lalu. Keduanya kemudian bertukar nomor WA dan melanjutkan komuniksi. Korban diketahui masih duduk di bangku kelas 5 SD.
Setelah saling cocok keduanya lalu berpacaran. "Setelah saling bertukar nomor, mereka berkomunikasi secara intens. Hingga memutuskan untuk berpacaran," ujarnya, Senin 20 Maret 2023.
baca juga : Pelajar Tenggelam di Waduk Sangiran Ngawi
Tersangka mengajak korban untuk pergi ke Pantai Konang, Trenggalek. Saat itu korban hanya berpamintan kepada neneknya akan jalan-jalan ke pantai yang dituju. Namun hingga malam hari, korban tak kunjung pulang ke rumah. Hal itu membuat keluarga korban khawatir, hingga memutuskan melakukan pencarian ke pantai.
Sesampainya di panntai, keluarga mendapati tersangka bersama korban. Celakanya, pelaku justru lari ketika keluarga korban menghampirinya.
"Akhirnya terjadilah kejar-kejaran, hingga tersangka ditangkap keluarga korban," tuturnya.
Agus mengungkapkan, tersangka mengakui telah menyetubuhi korban. Tersangka mengiming imingi akan memberikan uang dan berjanji bertangungjawab jika korban hamil. Mendengar pengakuan ini keluarga korban yang tidak terima memutuskan melaporkan ke pihak berwajib.
"Tersangka sudah kita amankan," pungkasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 Tahun penjara.
(ADI)