Dua Kakek di Surabaya Jualan Narkoba

Ilustrasi / Medcom.id Ilustrasi / Medcom.id

SURABAYA : PN (64) dan GE (54) harus menghabiskan masa tuanya di penjara. Kedua lansia yang masing-masing tinggal di Jambangan dan Ketintang, Surabaya ini ditangka polisi lantaran menjual sabu-sabu. Dari penangkapan tersebut, PN kedapatan menyimpan barang bukti sabu sebanyak tiga poket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok.

Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas PN yang mencurigakan. Polisi yang mendengar informasi tersebut langsung melakukan pendalaman dan menangkap PN.

“Setelah dilakukan introgasi kepada tersangka PN, dirinya mengaku masih menyimpan barang bukti lainnya di rumahnya sehingga kami melakukan penggeledahan keesokan harinya,” terang Daniel.

Baca juga : Alun-Alun Kota Surabaya Kembali Dibuka, Ini Syarat Pengunjung

Dalam penggeledahan hari berikutnya, petugas menyita dompet berisi seberat barang bukti 9 poket sabu seberat 13,69 gram, yang disembunyikan di bawah tempat tidurnya. “Selain menyita barang bukti yang disembunyikan di bawah tempat tidurnya, uang tunai sebesar Rp 1,8 juta dan dua unit ponsel” tambahnya.

Dari pengakuan tersangka, PN mengaku bahwa barang bukti sabu itu dibeli dari GE yang berprofesi sebagai juru parkir seharga Rp 1.750.000, dan baru dibayar Rp 5 juta.

“Dari pengakuan tersangka PN itu, anggota langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap GE di tempat parkirnya di kawasan Jl Jambangan, tidak ditemukan barang bukti, namun dalam ponselnya terdapat komunikasi antara keduanya tentang transaksi narkoba,” pungkas Daniel.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan diancam pidana selama 20 tahun penjara.


(ADI)

Berita Terkait