KPK Angkut Dokumen Perkara Hakim Itong dari PN Surabaya

Hakim PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat Hakim PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat

JAKARTA: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa sejumlah berkas dari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. Berkas itu berkaitan dengan hakim PN Surabaya, Itong Isnaeni Hidayat, yang terjerat kasus dugaan suap penanganan perkara.

"Tim penyidik KPK difasilitasi dengan baik oleh pihak PN Surabaya, dan kemudian menerima berbagai dokumen untuk kebutuhan penyidikan perkara ini," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Sabtu, 29 Januari 2022.

Ali mengatakan berkas tersebut merupakan bukti yang dibutuhkan pada proses penyidikan Itong. Seluruh bukti yang ditemukan bakal dianalisis dan disita.

"Disita untuk melengkapi berkas perkara, serta sekaligus dikonfirmasi ulang kepada para saksi-saksi yang akan segera dipanggil oleh tim penyidik KPK," ujar Ali.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara. Mereka, yakni hakim Itong Isnaeni Hidayat, panitera pengganti Hamdan, dan pengacara Hendro Kasiono.

BACA: KY Ikut Periksa Hakim Itong, Pelanggaran Kode Etik!

KPK menyita uang Rp140 juta sebagai barang bukti. Uang itu merupakan tanda jadi awal agar Itong memenuhi keinginan Hendro terkait permohonan pembubaran PT Soyu Giri Primedika.

Hendro dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sementara itu, Itong dan Hamdan dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

 


(TOM)

Berita Terkait