MALANG: Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang dibantu Satgas 53 Kejaksaan Agung menangkap tiga orang kawanan jaksa gadungan. Modus kejahatan pelaku, menjanjikan kendaraan lelang dari kejaksaan senilai lebih dari Rp 2 Miliar.
Tiga jaksa gadungan ini digelandang ke Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang, Jumat malam 18 Maret 2022. Dua diantaranya berasal dari Kabupaten Malang, Ario Pratama dan Fitris Aprilia. Satu pelaku lagi atas nama Dini, warga Yogya.
"Mereka kita tangkap di sebuah hotel di Yogjakarta.berikut sejumlah barang bukti dan seragam jaksa, " ujar Imran, Kasubdit Pam SDO Jamintel Kejaksaan Agung.
BACA: Bertaring, Kajati Baru Tahan Pimpinan Bank Jatim Cabang Syariah Sidoarjo
Dari hasil pemeriksaan diketahui, modus kawanan pelaku berpura-pura bisa mengeluarkan kendaraan barang bukti lelang dari kejaksaan. Untuk memperdaya korbannya, pelaku dengan menggunakan seragam jaksa mengaku sebagai wakil Kepala Kejari Kabupaten Malang.
Kasus ini terungkap setelah korban mendatangi Kejari Kabupaten Malang untuk meminta kendaraan lelang tiga unit jenis Fortuner dengan nilai transaksi mencapai Rp 1,7 miliar.
"Dari tangan ketiga pelaku, petugas menyita barang bukti berupa seragam kejaksaan, laptop, ponsel, name tag hingga bukti transfer uang senilai ratusan juta, " bebernya.
(TOM)