JEMBER : Tersangka ARH (33), warga Desa Jelbuk, Kecamatan Jelbuk, Kabupaten Jember, Jawa Timur, akhirnya dibekuk bersama rekannya MR (35). Keduanya ditangkap di Bali usai membunuh Galau Wahyu Utama (19), mahasiswa Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Jember (Unej) pada 2013. Pembunuhan dipicu dari perasaan direndahkan oleh sang mertua.
Dengan dibantu MR, ARH membunuh Galau untuk menguasai mobil Honda Jazz korban. “Keinginan menguasai harta korban ini dilatarbelakangi adanya tuntutan dari (calon mertua yang memandang rendah pelaku, karena pelaku tidak memiliki kendaraan atau mobil,” kata Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo, Kamis 24 Februari 2022.
Kepada polisi, ARH mengaku sering diejek calon mertua saat itu. Alasannya, pelaku dianggap tidak memenuhi kemampuan lebih secara ekonomi. Tidak mau terus-terusan diejek, ARH pun ingin menunjukkan kepada calon mertua bahwa memiliki pekerjaan dengan penghasilan yang bagus.
“Itu dibuktikan dengan mobil Honda Jazz hasil pencurian tersebut,” kata Hery.
Baca juga : Kasus Pembunuhan Mahasiswa Unej Terungkap Setelah 9 Tahun, Ini Tampang Pelaku
Perampasan mobil yang diwarnai pembunuhan itu sudah direncanakan oleh pelaku. “Caranya dengan mencari target. Kebetulan di Kecamatan Kaliwates ada plang bertuliskan ‘rumah dijual’. Pelaku memprediksi penjual rumah adalah orang kaya dan memiliki kendaraan,” kata Hery.
ARH dan MR kemudian menghubungi Suwono, si pemilik rumah. Suwono kemudian menyampaikan, untuk urusan rumah itu, mereka akan berhubungan dengan keponakannya, Galau, yang memang berada di Jember. Kedua pelaku bikin janji pertemuan dengan Galau.
Sebelum bertemu dengan mereka, Galau sempat melayangkan pesan pendek kepada via ponsel kepada ibu dan ayahnya, mengabarkan bahwa dirinya pulang agak malam, karena menemui calon pembeli rumah. Sang ayah, Agus Santoso, berpesan agar dia jangan pulang terlalu malam.
Galau menemui dua pelaku setelah jam kuliah. Dalam pertemuan itu, ARH dan MR mengajaknya bertemu dengan seseorang yang disebut bos yang hendak membeli rumah. Mereka pun berangkat dengam mobil Honza Jazz milik Galau.
“Korban diajak berputar-putar oleh pelaku. ARH yang duduk di bangku belakang mobil mencekik korban, dan pelaku MR yang duduk di sebelah korban memegangi tangan dan kakinya,” pungkasnya.
Beres menghabisi nyawa Galau, dua pelaku justru kebingungan menutupi jejak perbuatan mereka. Muncul ide di kepala ARH untuk membakar jenazah Galau. “Mereka kemudian mencari tempat yang sepi,” kata Hery.
Sebuah lahan kosong di Jalan Muhammad Yamin dipilih untuk meletakkan jenazah Galau. “Jenazah korban kemudian disiram bensin dan dibakar,” kata Hery.
Setelah kejadian, ARH tidak melarikan diri dan tetap berada di rumah. “Mobil hasil pencurian sempat dibawa ke rumah, namun tidak digunakan, hanya ditutupi dengan selimut, sehingga ketika tetangga kanan kiri dan orang tua bertanya, ia mengatakan mobil itu hasil kerjanya. Mobil baru digunakan setelah mengganti plat nomornya. Dia kemudian ke Bali pada 2015 dan bekerja sebagai terapis pijat,” kata Hery.
Selama bertahun-tahun, pembunuhan itu tak terungkap, sampai kemudian polisi menangkap dua pelaku, Senin (21/2/2022) dini hari di Bali. “Saat ini kedua orang pelaku ditahan dan menjalani pemeriksaan, dan sedang dalam tahapan pemenuhan pemberkasan,” kata Hery.
Hery mengakui, penyidik sempat mengalami kendala mengungkap kasus tersebut karena tidak ada saksi di lokasi kejadian. “Namun ada beberapa bukti baru yang didapatkan yang tidak bisa kami sampaikan, yang membuat terang perkara ini,” katanya. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 340 jo 339 jo 365 KUHP.
(ADI)