Sadis! Ibu Muda Hamil 2 Bulan Tewas Dianiaya Perampok dengan 27 Tusukan Gunting

ersangka adalah Rizki Mauladi diamankan setelah merampok dan membunuh ibu hamil dengan 27 tusukan (Foto / Metro TV) ersangka adalah Rizki Mauladi diamankan setelah merampok dan membunuh ibu hamil dengan 27 tusukan (Foto / Metro TV)

MALANG : Aksi perampokan saat hari Raya Idul Fitri mengakibatkan seorang wanita hamil di Kabupaten Malang, Jawa Timur tewas dengan sejumlah luka tusuk. Pelaku nekad mencuri motor lantaran terhimpit ekonomi untuk mudik ke kampung halaman. Tersangka adalah Rizki Mauladi (23) warga Bangkalan.

Pria berprofesi tukang cukur rambut ini melakukan aksi kejahatannya di sebuah rumah di Desa Sekarpuro, Kecamatan Pakis. Aksi perampokan dilakukan saat keluarga korban Mujihati melakukan salat Idul Fitri di masjid sekitar lokasi. Pelaku yang mengetahui rumah incaran dalam kondisi sepi akhirnya masuk lewat garasi yang tak terkunci.

Setelah itu, pelaku dengan leluasa mencuri sepeda motor. Aksi pelaku terpergok korban setelah ia masuk ke dalam rumah korban untuk mengambil telepon genggam. Lalu, pelaku yang panik akhirnya menganiaya dengan menusukkan benda tajam berupa gunting rambut ke tubuh hingga menggorok leher korban dengan pisau dapur.

"Usai melakukan perampokan pelaku kemudian melarikan diri ke kampung halaman di Bangkalan Madura," kata Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, Kamis 20 Mei 2021.

Baca Juga : Palsukan Surat Antigen, 1 Keluarga Asal Bogor Diamankan di Lamongan

Korban yang tengah hamil 2 bulan ditemukan bersimbah darah dengan 27 luka tusukan dan langsung dilarikan ke rumah sakit Saiful Anwar. Namun nahas, setelah sepekan dilakukan perawatan nyawa korban tak tertolong. Dari hasil penyidikan, pelaku nekat melakukan aksi perampokan lantaran himpitan ekonomi karena akan pulang ke kampung halaman untuk merayakan Idul Fitri.

"Tersangka butuh uang untuk mudik," terangnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit sepeda motor dan telepon genggam milik korban. Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal berlapis yakni pasal 338 juncto 351 ayat 3 juncto 365 ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian korban dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

 


(ADI)

Berita Terkait