SURABAYA : Seorang majikan yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang Asisten Rumah Tangga (ART) di Surabaya, yakni F (53), ditahan. Penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan pasca penetepana tersangka F.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oky Ahadian menjelaskan, F diperiksa selama 4 jam dengan status tersangka. Penetapan itu dilaukan setelah penyidik memperoleh bukti hasil visum. Dan kini, tersangka telah ditahan.
“Terhadap tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan, usai diperiksa 4 jam,” ujar Oky, Rabu 19 Mei 2021.
Baca Juga : Cerita Pilu PRT Surabaya, Disetrika Majikan Hingga Makan Kotoran Kucing
Lebih lanjut, Oki menjelaskan, penahanan dilakukan setelah F diperiksa sebagai tersangka oleh Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya. Pemeriksaan tersebut petugas mengaku bahwa pelaku ini cukup responsif dan juga bisa bekerjasama untuk melengkapi berkas pemeriksaan.
“Pemeriksaan terhadap tersangka F kami lakukan pada Selasa (18/5) pukul 10.00 hingga 14.00 Wib. Setelah itu tersangka kami tahan,” tambah Mantan Kasubdit Jatanras Polda Jatim tersebut.
Sementara korban, yakni Elok Anggraini Setyawati (45), warga Surabaya yang mengalami sejumlah luka memar dan trauma, saat ini masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara di Surabaya. Selain memperoleh perlakuan kasar, korban juga mengaku sempat disuruh makan kotoran hewan oleh tersangka.
Selain melakukan pengamanan terhadap korban, petugas juga mengamankan anak korban yang sempat tertinggal di rumah pelaku. Kini sang anak dan ibu ini sudah aman dan memperoleh pelayanan kesehatan serta gizi yang cukup.
(ADI)