SURABAYA: Ratusan ribu karyawan pekerja mal di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), terancam dirumahkan akibat pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat mulai 3-20 Juli 2021 mendatang.
"Kalau satu mal anggap saja ada 10 ribu karyawan, kalau ada 21 mal maka ada sekitar 210 ribu karyawan yang akan dirumahkan," ucap Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Jatim, Sutandi Purnomosidi, dikonfirmasi, Jumat, 2 Juli 2021.
Ancaman dirumahkan, lanjut Sutandi akan memberatkan bagi karyawan. Sebab mereka berarti tak ada penghasilan karena tenant tak bisa beroperasi.
"Karyawan kalau dipotong gaji itu masih bersyukur. Cuma bagaimana kalau dirumahkan, belum ada solusinya. Kalau pemerintah mau kasih subsidi kita akan bersyukur sekali," kata Sutandi.
BACA: PPKM Darurat di Sidoarjo, Tempat Ibadah Tetap Dibuka
Dari sekian banyak mal di Surabaya yang tergabung di APPBI, sebanyak 60 persen adalah tenant UMKM dan 40 persen adalah tenant perusahaan besar.
Sehingga, Sutandi memastikan PPKM Darurat juga akan berpengaruh pada sektor UMKM. Pihaknya berharap mal tetap bisa dibuka seperti sebelumnya.
"Kami tidak mencari untung, tapi kami ingin keberlangsungan hidup banyak orang yang bekerja di mal, karena tabungan paran karyawan ini tidak cukup untuk dua bulan ke depan," tutur Sutandi.
(TOM)