SURABAYA : Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat resmi diperpanjang hingga 25 Juli 2021. Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa saat ini mempersiapkan SK terkait pelonggaran untuk sektor-sektor tertentu. Diketahui, sektor-sektor tertentu akan dilonggarkan apabila tren kasus covid-19 menurun.
Terdapat beberapa sektor yang akan diperlonggar, di antaranya pasar tradisional selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen. Lalu pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lain yang sejenisnya juga diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00. Pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.
Kemudian warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00. Maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit.
“Insyaallah sore atau malam hari ini keluar SK (surat keputusan) Gubernurnya (pelonggaran)," kata Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Rabu 21 Juli 2021.
BACA JUGA : PPKM Level 4 Diterapkan di Daerah Ini
Sementara itu, istilah PPKM Darurat berganti nama menjadi PPKM Level 3-4. Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Aturan itu juga menyebutkan daerah mana saja yang masuk cakupan kebijakan PPKM Level 3-4.
“Di Jawa Timur ada 12 kabupaten/kota yang masuk PPKM level 4. Lalu ada 26 kabupaten/kota yang masuk PPKM level 3. Aturan di daerah yang menerapkan PPKM level 3 dan level 4 sama. Ditunggu insyaallah hari ini keluar SK Gubernurnya," ujar Khofifah.
Dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 menyebutkan, penetapan level wilayah yang dikenakan kebijakan PPKM Level 3 dan 4 berpedoman pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat. Selain itu, pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan (Menkes). Aturan PPKM Level 3-4 juga memuat ketentuan syarat bepergian bagi masyarakat, baik menggunakan kendaraan pribadi maupun angkutan umum atau transportasi publik.
(ADI)