SIDOARJO: Bea Cukai Sidoarjo memusnahkan barang-barang ilegal mulai dari rokok hingga miras. Total nilai barang-barang ini mencapai Rp10 miliar dan menimbulkan potensi kerugian negara Rp 4,9 miliar.
Barang-barang tersebut yakni 10,9 juta batang rokok ilegal, 5.610 mililiter cairan vape dan 159 botol minuman mengandung etil alcohol (MMEA). Barang-barang illegal itu hasil penindakan selama kurun waktu Agustus 2020 hingga Maret 2021.
Kepala Kantor Bea Cukai Sidoarjo Pantjoro Agoeng mengatakan, pelaku sengaja mencari celah atau peluang memanfaatkan pandemi. Sehingga pada masa pandemi ini pelanggaran produksi rokok illegal masih terus terjadi.
"Usaha rokok illegal itu tidak dilakukan di pabrik melainkan di rumah-rumah. Dan lokasinya juga jauh dari keramaian atau dekat di sawah-sawah, " ujarnya.
BACA: Lagi, Jenazah Covid-19 Tertukar di Sidoarjo
Semantara ekspedisi mereka lakukan di tengah malam atau dinihari. Itu sengaja dilakukan untuk menghindar dari pengawasan petugas atau agar tidak terdeteksi.
"Barang rokok illegal kebanyakan dikirim ke Pulau Sumatra dan Kalimantan, " ujarnya.
Pemusnahan barang-barang ilegal tersebut akan dilakukan di PT Hijau Alam Nusantara di Mojokerto dpengawasan tim pengawas pemusnahan. Semantara Pantjoro bersama pejabat Kanwil DJBC Jatim 1 dan Pomal Juanda secara simbolis memberangkatkan truk pengangkut barang ilegal tersebut, dari kantor Bea Cukai Sidoarjo, Jalan Raya Juanda.
(TOM)