MAGETAN : Salah seorang dalang asal Kabupaten Ngawi, dicokok Satuan Reserse Narkoba Polres Magetan. Dalang berinisial PYN (50) ditangkap bersama salah seorang rekannya KN (53) saat melakukan pesta sabu di sebuah rumah di Desa Ginuk, Kecamatan Karas, Magetan.
“Kami mendapatakan laporan dari warga. Infonya ada sebuah rumah yang ada di kawasan Kecamatan Karas tersebut. Setelah kami dalami, kami lakukan pemantauan dan kami tangkap dua tersangka ini,” ungkap Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana, Minggu 1 Agustus 2021.
Dari tangan pelaku, pihaknya mengamankan 3,87 gram sabu senilai Rp 3,9 juta. Rencananya barang haram tersebut bakal mereka pakai sendiri. Dari pemeriksaan juga diketahui ada satu orang lagi berinisial JN yang kini masih buron.
“Pelaku mengaku kalau dapat barang dari jaringan Lapas Madiun. Yakni dengan cara mengambil dengan sistem ranjau. Dan PYN diajak oleh KN untuk ambil barang di kawasan Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun,” katanya.
BACA JUGA : Nekad, Warga Madura Mudik Pakai Mobil Jenazah
Pada polisi, PYN mengaku kalau menganggur dan tak ada kegiatan. Dia sudah menggunaka sabu sejak delapan bulan. Untuk membeli barang itu PYN patungan dengan KN. KN menggunakan uang hasil jualan di rumahnya. Sedikit banyak dikumpulkan untuk dibelanjakan barang.
“Karena sepi tanggapan (job) akhir-akhir ini, saya nganggur dan akhirnya saya beli sabu. Saya stres dan akhirnya memilih nyabu untuk mengisi waktu luang,” ungkap PYN.
Keduanya dijerat Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
(ADI)