CLICKS: Semenjak adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), membuat banyak pasangan yang akhirnya terpaksa mengurungkan niatnya untuk menggelar pernikahan. Namun, belakangan ini geliat pernikahan kembali terlihat.
Hal ini terjadi akibat adanya relaksasi yang diberikan pemerintah setelah adanya tren penurunan kasus covid-19 di sejumlah daerah.
Nah, jika Anda memiliki resolusi menikah akhir tahun ini, ada baiknya menyimak informasi ini. Sebab, terdapat beberapa dokumen yang harus Anda persiapkan jika pernikahan Anda ingin disahkan oleh bapak Penghulu.
Dihimpun dari berbagai sumber, berikut syarat dokumen yang mesti Anda penuhi sebelum menikah:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi Kartu Keluarga
3. Fotokopi Akta Lahir
4. Fotokopi KTP kedua orang tua calon pengantin dan fotokopi KTP 2 (dua) orang saksi akad nikah
5. Fotokopi KTP dan kartu keluarga wali bagi calon pengantin wanita
6. Fotokopi kutipan akta nikah (buku nikah) orang tua bagi catin perempuan
7. Bukti imunisasi/vaksin TT (Tetanus Toxoid) bagi calon pengantin perempuan
8. Surat Rekomendasi Nikah dari KUA Kecamatan (jika nikah dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal calon pengantin)
9. Pas foto ukuran 2x3 sebanyak 5 lembar background berwarna biru, berbusana sopan dan rapi
10. Pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar background berwarna biru, berbusana sopan dan rapi
11.Formulir N1 atau Surat Pengantar Nikah (didapat dari kelurahan/desa)
12. Formulir N2 atau Formulir permohonan kehendak nikah Formulir N4 atau Surat Persetujuan Mempelai
Baca juga: Pernikahan Anak di Banyuwangi Meningkat Sepanjang Pandemi Covid-19
Biaya menikah
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor: 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama: Nikah/Rujuk dilaksanakan di :
Kantor KUA pada hari dan jam kerja: Rp0,- (gratis)
Luar Kantor dan atau di luar hari dan jam kerja: Rp600.000.
Itulah sedikitnya biaya serta dokumen yang harus Anda persiapkan sebelum menikah. Namun, yang lebih pentingnya lagi ialah syarat ke 13, yakni calon pasangan Anda. Sebab, jika tidak ada semua hal tersebut akan percuma. Semoga Bermanfaat.
(NAI)