MALANG: Kapolresta Malang Kota, Kombes Budo Hermanto mengencam insiden pengusiran Tim Tracing Covid-19 dari Polresta Malang dan Kodim 0833 oleh pihak sekolah Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Kota Malang, pekan lalu.
Polisi memperingatkan sekaligus mengancam akan melakukan tindakan tegas sesuai hukum, yaitu pasal 212 Kitab Undang- undang Hukum Pidana (KHUP) jika pihak sekolah tetap tidak mau membuka diri.
"Kita minta pihak sekolah kooperatif terhadap tim tracing TNI-Polri. Kami akan mengenakan pasal 212 KHUP, jika tetap menutup diri atau mengulangi perbuatannya, " ujarnya.
Sebelumnya, penolakan dan pengusiran sejumlah personel tim tracing oleh pihak sekolah MAN 2 Kota Malang terjadi pada akhir pekan kemarin. Saat itu, sejumlah personel TNI- Polri akan menggelar tracing di komplek sekolah dan ma’had MAN 2 Kota malang, setelah ditemukan 1 kasus positif covid-19 dan 37 kasus reaktif.
BACA: Kasus Covid-19 Klaster PTM di MAN 2 Malang Bertambah 3 Orang
Namun pihak sekolah justru menunjukkan sikap tidak kooperatif dengan menolak dan mengusir tim tracing tni polri tersebut. Alasannya sudah menggelar tracing dan testing terhadap sedikitnya 500 orang siswa dan guru yang berkaitan langsung dengan hasil tracing pertama pasca temuan 1 kasus positif covid 19, dua pekan lalu.
Saat ini, tahap pembelajaran tatap muka 100 persen di MAN 2 Kota Malang masih dihentikan pelaksanaannya dan digantikan sistem daring sehari setelah ditemukannya 1 kasus positif covid pertama pada siswa kelas 12.
Sementara 37 orang siswa dan guru yang menunjukkan hasil reaktif tes antigen, masih menjalani masa isolasi mandiri di salah satu lantai ma’had komplek sekolah.
(TOM)