Pengedar Upal di Surabaya Dibekuk

Barang bukti uang palsu diamankan Polslek Jambangan Surabaya (Foto / Metro TV) Barang bukti uang palsu diamankan Polslek Jambangan Surabaya (Foto / Metro TV)
SURABAYA : Tim Unit Reskrim Polsek Jambangan membekuk tiga tersangka sindikat pengedar uang palsu (upal). Dua pelaku merupakan warga Solo, Jawa Tengah sedangkan satu tersangka lain adalah warga Nganjuk, Jawa Timur.

"Ketiga tersangka ditangkap saat akan bertransaksi dengan seorang pemesan uang palsu di salah satu fourdcourt di kawasan Jalan Karah Surabaya," kata Kapolsek Jambangan Kompol Isharyata.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan 1.051 lembar upal pecahan Rp100 ribu atau senilai Rp 100 juta. Dalam mengedarkannya, tersangka menjual Rp4 juta uang palsu dengan Rp1 juta uang asli.

"Kami masih mengembangkan kasus ini dengan memburu pembeli uang palsu yang berhasi kabur termasuk pembuat uang palsu yang diduga memproduksi di salah kota di Jatim," tandasnya.


(ADI)

Berita Terkait